KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Berbicara tentang Kurikulum KTSP 2006, tentu perhatian kita akan mengarah pada definisi, isi, manfaat, lebih, dan kurangnya. KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh
sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada
sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Kurikulum KTSP 2006
jika dijabarkan secara singkat saja kelebihan dan kekurangannya meliputi : 1)
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. 2)
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan
mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. 3)
KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. 4) Berbasis
kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang
berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian. 5) Guru sebagai pengajar,
pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum. Sedangkan kelemahannya : 1)
Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan
pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah. 2) Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP. 3) Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara
komprehensif baik kosepnya, penyusunannya, maupun praktiknya di lapangan. 4)
Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar